DPRD JEMBER – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan strategis di sektor pertanian dengan menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional serta memperkuat kesejahteraan petani di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Jember yang menjadi salah satu sentra pangan utama di Jawa Timur.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kab. Jember, Hasan Basuki, S. H, menyebut kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi petani lokal.
“Jember dikenal sebagai salah satu lumbung pangan terbesar di Jawa Timur. Dengan adanya penurunan harga pupuk, tentu bisa meningkatkan hasil panen dan memperbaiki taraf hidup para petani,” ujarnya saat ditemui, Kamis (23/10/2025).
Harga Baru Urea dan NPK Lebih Terjangkau
Hasan menjelaskan, sebelumnya pupuk bersubsidi jenis Urea dijual dengan harga sekitar Rp2.250 per kilogram, sedangkan pupuk NPK mencapai Rp2.300 per kilogram. Setelah kebijakan baru diterapkan, harga keduanya turun menjadi Rp1.800 per kilogram untuk Urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK.
“Penurunan ini jelas menjadi angin segar bagi petani karena biaya produksi dapat ditekan,” tambahnya.
Soroti Masalah Distribusi dan Data Petani
Meski menyambut baik kebijakan Presiden, Hasan yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember menyoroti masih adanya permasalahan dalam sistem pendistribusian pupuk bersubsidi di daerahnya.
“Beberapa waktu lalu kami menemukan data di sistem e-RDKK yang tidak valid. Ada petani yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum sebagai penerima. Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius Dinas TPHP agar tidak terulang,” tegasnya.
Hasan menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Kami tidak ingin kebijakan baik ini justru dimanfaatkan oleh oknum yang menjual pupuk di atas harga resmi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah bersama aparat terkait menindak tegas kios-kios yang terbukti melanggar ketentuan harga.
“Sebelumnya ada beberapa kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET dan sudah dicabut izinnya. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.***
Sumber